Sabtu, 03 Oktober 2015

benih

Rounded Rectangle: Nama : RENNY SEPTIANI ARIFIN
Nim : 131510501049
Kelas : A
KLASIFIKASI BENIH : BENIH PENJENIS, BENIH POKOK DAN BENIH DASAR

Benih merupakan suatu hasil perkembangbiakan secara generatif namun ada pula yang mengatakan bahwa benih merupakan hasil dari perkembangbiakan secara vegetatif maupun generatif. Benih juga diartikan sebagai biji tanaman yang tumbuh menjadi tanaman muda (bibit), kemudian dewasa dan menghasilkan bunga. Melalui penyerbukaan bunga berkembang menjadi buah atau polong, lalu menghasilkan biji kembali.
Berdasarkan fungsi dan cara produksi, benih terdiri atas benih inti (nucleous seed), benih sumber, dan benih sebar. Benih inti adalah benih awal yang penyediaannya berdasarkan proses pemuliaan dan/ atau perakitan suatu varietas tanaman oleh pemulia pada lembaga penyelenggara pemuliaan (Balai Penelitian Komoditas). Benih inti merupakan benih yang digunakan untuk perbanyakan atau menghasilkan benih penjenis (breeder seed/BS).
Benih sumber terdiri atas tiga kelas, yaitu benih penjenis (breeder seed/BS), benih dasar (foundation seed/FS/BD), dan benih pokok (stock seed/SS/BP). Benih penjenis merupakan perbanyakan dari benih inti, yang selanjutnya akan digunakan untuk perbanyakan benih kelas-kelas selanjutnya, yaitu benih dasar dan benih pokok. Benih sebar (extension seed/ES/BR) disebut benih komersial karena merupakan benih turunan dari benih pokok, yang ditanam oleh petani untuk tujuan konsumsi. Uraian dari masing-masing kelas benih adalah sebagai berikut:
v Benih Penjenis (Breeder Seed/BS)
Benih penjenis adalah benih sumber yang diproduksi dan dikendalikan langsung oleh pemulia (breeder) yang menemukan atau diberi kewenangan untuk mengembangkan varietas tersebut. Saat ini benih penjenis dikelola oleh UPBS di Balai Penelitian Komoditas, untuk kedelai di Balitkabi. Dalam sertifikasi, benih penjenis dicirikan oleh label berwarna putih (rencana menjadi warna kuning) yang ditandatangani oleh pemulia dan kepala institusi penyelenggara pemuliaan tersebut. Benih penjenis digunakan sebagai benih sumber untuk produksi atau perbanyakan benih dasar (FS/BD). Benih penjenis (Breeder Seed) merupakan suatu benih dari suatu varietas unggul yang dihasilkan oleh para pemulia tanaman yang masih sangat murni. Jumlahnya masih sangat sedikit dan masih secara langsung mendapatkan perawatan serta pengawasan dari pemulianya.
v Benih Dasar (Foundation Seed/FS/BD) --
Benih dasar adalah benih sumber yang diproduksi oleh produsen benih (BBI, BPTP, perusahaan benih BUMN/swasta yang profesional) dan pengendalian mutunya melalui sertifikasi benih (BPSB atau Sistem Manajemen Mutu). Benih dasar merupakan benih sumber untuk perbanyakan/produksi benih pokok (SS/BP). Untuk penyediaan benih kedelai unggul bersubsidi bagi petani, Balitkabi akan membantu memproduksi benih dasar mengingat masih lemahnya sistem perbenihan kedelai. Benih dasar merupakan keturunan dari hasil pertanaman benih penjenis dan masih mendapatkan perlakuan sedemikian rupa sehingga kemurnian sifat-sifat genetiknya tetap tinggi. Seperti halnya benih penjenis, pengawasan penanaman dan pertanaman masih dilakukan langsung oleh para pemulia dan ahli perbenihan.
v Benih Pokok (Stock Seed/SS/BP)
Benih pokok adalah benih sumber yang diproduksi oleh produsen penangkar benih di daerah dan pengendalian mutunya melalui sertifikasi benih (BPSB atau Sistem Manajemen Mutu. Benih pokok merupakan benih hasil keturunan pertanaman benih dasar dan diperlakukan sebaik-baiknyaselama dipertanaman untuk menjaga kemurnian genetiknya.
Ada juga kelas benih yang lain yaitu benih berlabel (Certified Seed) benih tersebut merupakan benih hasil perbanyakan benih pokok ataupun merupakan perbanyakan langsung dari benih dasar. Selama dipertanaman juga mendapatkan perlakuan-perlakuan untuk menjaga tingkat kemurniannya.
Perbedaan antara kelas benih satu dan yang lain adalah tingkat kemurnian genetik dan kemurnian fisik, serta ketentuan khusus sesuai dengan jenis tanamannya. Benih berlabel tersebut secara langsung dipasarkan kepada para konsumen/petani sehingga sering disebut sebagai benih sebar (Extension Seed).
Perbanyakan benih disesuaikan dengan kelasnya, khususnya kelas benih pokok dan benih sebar, dilakukan oleh badan-badan tertentu baik perusahaan berbenihan maupun perorangan yang telah mendapatkan pengakuan izin. Benih-benih yang telah memenuhi syarat-syarat atau lulus pengujian, baik uji lapangan maupun uji laboratorium, diberil label atau sertifikat sesuai dengan kelasnya. Untuk benih dasar, label yang diberikan warna putih, label benih pokok berwarna biru, dan benih sebar berwarna kuning.

Sumber : Mangoendidjojo, W. 2003. Dasar-dasar Pemuliaan Tanaman. Yogyakarta : Kanisius.
diakses pada tanggal 3 Oktober 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar